Notification

×

Menggagas Solusi Inpassing dan Penghargaan Bagi Guru Senior: Audiensi FGSNI Pusat dengan Kementerian Agama RI

Rabu, Januari 03, 2024 | 21:37 WIB Last Updated 2024-01-03T14:37:26Z

CIREBON RAYA | JAKARTA Ketua Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) Pusat, Agus Mukhtar, S.HI, bersama dengan perwakilan Ketua FGSNI Kabupaten seperti Hasim Afandi, S.Pd.I dari Kabupaten Banjarnegara, Fauzan Mutrofin, S.Pd Ketua FGSNI Kabupaten Temanggung, serta Naseh Ketua FGSNI Kabupaten Pesawaran Lampung, beserta perwakilan dari FGSNI Kabupaten Kebumen, melakukan audiensi di Kantor Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI di Jakarta.

Acara tersebut dihadiri oleh 16 peserta dan diterima oleh Kasubdit GTK Kementerian Agama RI, H. Fakhrrozi, beserta para stafnya.

Fauzan, Ketua FGSNI Kabupaten Temanggung, mengungkapkan rasa terima kasih atas terlaksananya program Inpassing untuk guru non-ASN pada tahun 2023. Dia juga menyoroti pentingnya memperjuangkan hak bagi guru usia 55 tahun keatas di madrasah yang belum memperoleh hak serupa dengan guru di bawah usia 55 tahun karena aturan juknis 4111.

Sementara Hasim, Ketua FGSNI Kabupaten Banjarnegara, menyampaikan keluhan mengenai perasaan terdolimi dari guru-guru usia 55 tahun keatas terkait adanya aturan juknis tersebut.

Ketum FGSNI, Agus Mukhtar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kementerian dan GTK atas terbitnya Surat Keputusan (SK) inpassing dan pembayaran yang terlaksana pada tahun 2023. Mengenai persoalan Juknis 4111 yang membatasi guru usia 55 tahun keatas untuk mendapatkan SK inpassing, FGSNI Pusat tetap berkomitmen untuk memperjuangkannya. 

Pada akhir Desember 2023, FGSNI Pusat telah melakukan gerakan perjuangan dengan melakukan tiga kali audiensi di Ombudsman dan Kementerian Agama di Jakarta. Mereka juga menyelenggarakan agenda zoom meeting serta Fokus Grup Diskusi dengan para pembina FGSNI.

Kasubdit GTK, Fakhurrozi, mengungkapkan bahwa setelah memperoleh SK Inpassing, guru harus meningkatkan kinerjanya di madrasah masing-masing. Terkait dengan guru usia 55 tahun keatas, pihaknya akan mencari pola dan solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh aturan Juknis 4111 yang membatasi guru-guru tersebut untuk mendapatkan SK inpassing. (Herman)