Notification

×

Polisi Tangkap 9 Wartawan Gadungan, Begini Modusnya

Minggu, Juli 13, 2025 | 06:52 WIB Last Updated 2025-07-12T23:52:11Z

CIREBON RAYA | JAKARTA — Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 9 wartawan gadungan usai memeras korban ratusan juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, para tersangka ditangkap setelah korban melaporkan kepada petugas.

Sembilan tersangka itu adalah Farika Ferizal, Krosbi MP Butar Butar, Payaman Sihombing, Ester Irawati Hutajulu, Andar Hutasoit, San Fransisco Butar Butar, Antoni Castro, Abel Edison dan Roi Muba Hutagulung.

"Dari hasil penyelidikan, modus para pelaku awalnya memantau pasangan keluar dari hotel transit. Setelah itu, mengikuti hingga ke rumah atau tempat kerja," kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pada Sabtu (12/7).

Menurutnya, para tersangka ini ditangkap setelah memeras korban berinisial N di Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. 

"Mereka melakukan pemerasan berawal dari menghampiri korban dan menuduh melakukan perbuatan asusila," jelas Ade.

"Karena takut di intimidasi, korban akhirnya mentransfer Rp15 juta dari permintaan awal sebesar Rp130 juta," imbuhnya.

Dalam praktiknya, para pelaku mengintimidasi dan mengancam korban akan menyebarkan tuduhan perbuatan asusila jika korban tidak memberikan uang. 

"Begitu korban tiba, para pelaku menyamar sebagai wartawan dan menuduh mereka melakukan perbuatan asusila. Ujungnya, korban diminta membayar agar tidak diberitakan di media mereka yang bernama post keadilan," ungkapnya.

Berkat laporan pemerasan, polisi melakukan penyelidikan intensif dengan menangkap satu pelaku di kawasan Duren Sawit pada Rabu, 3 Juli 2025 yang berperan menghampiri korban saat turun dari mobil. 

Setelah FFT, polisi menangkap KMB (57), yang berperan sebagai otak pemerasan, menyiapkan mobil dan kwitansi. 

Polisi juga menciduk PS (52), pemilik rekening penampung. Serta EIH, AH, SFB, AC, AECB, RMH, yang mengikuti korban, dan mereka masing-masing menerima keuntungan Rp750 ribu.

Dari peristiwa ini, barang bukti yang disita mulai dari mobil Ertiga dan Avanza yang dipakai membuntuti korban, kwitansi bertuliskan media online Post Keadilan, kartu pengenal wartawan Post Keadilan, rekening bank atas nama PS, serta HP berbagai merek.

Seluruh pelaku kini tengah diamankan Polda Metro Jaya dan akan dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang Pemerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rit)