CIREBON RAYA ■ MAJALENGKA — Pelarian Taufik Hidayat, buronan kasus penyekapan dan penganiayaan ekstrem terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut dikabarkan telah berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di kawasan Majalengka.
Kabar penangkapan ini terkonfirmasi setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) lewat postingan video yang diunggah ke akun instagram, selasa (23/6/2026).
Adapun Dedi Mulyadi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian atas gerak cepat mereka membekuk pelaku.
"Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, dan atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (23/6/2026).
Secara khusus, pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi ini memuji kerja keras seluruh tim gabungan Polda Jabar yang berhasil melacak posisi persembunyian pelaku di Majalengka.
Apresiasi tersebut ia tujukan kepada:
Kapolda Jawa Barat dan seluruh jajaran maklumat terkait.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Direktorat Reserse Siber (Ditresresiber) Polda Jabar.
KDM menilai kolaborasi lintas direktorat ini berhasil merespons keresahan masyarakat dengan sangat cepat, terutama setelah kasus penganiayaan sadis di Cileunyi, Kabupaten Bandung ini mencuat dan menyita perhatian publik nasional.
Mengingat dampak kekerasan jangka panjang yang dialami oleh korban YTR hingga mengalami kerusakan fisik yang fatal, Dedi Mulyadi berharap pihak pengadilan nantinya dapat menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya bagi Taufik Hidayat.
"Semoga saudara Taufik dapat hukuman setimpal yang melanggar batas kemanusiaan," tegas KDM.
Sebelumnya, Taufik Hidayat sempat menjadi buron paling dicari setelah melarikan diri dari kontrakan tempat ia menyekap kekasihnya.
Kasus ini bahkan sempat membuat KDM menggelar sayembara berhadiah Rp250 juta bagi siapa saja yang berhasil menemukan atau memberikan informasi valid mengenai keberadaan debt collector beringas tersebut. (*)
