Notification

×

Pendukung Yaqut Lantunkan Sholawat Jelang Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, Agustus 18, 2026 | 12:51 WIB Last Updated 2026-08-18T05:55:39Z

JAKARTA ■ CIREBON RAYA — Pendukung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantunkan Sholawat Asyghil saat Yaqut tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/8), menjelang sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Yaqut, yang menjadi salah satu terdakwa, memasuki ruang sidang bersama terdakwa lainnya dan disambut keluarga serta pendukungnya. 

Mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga terlihat mengikuti lantunan sholawat bersama para pendukung.

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.15 WIB tersebut beragendakan penyampaian keberatan atau eksepsi terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang perdana pada 11 Agustus, jaksa mendakwa Yaqut bersama Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

Jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS. Sejumlah pihak lain disebut jaksa menerima aliran dana dari perkara tersebut, termasuk Gus Alex yang didakwa menerima sekitar 5,23 juta dolar AS dan Rp330 juta.

Menurut dakwaan, persoalan tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 yang disebut tidak mengikuti mekanisme yang berlaku. Jaksa menilai pengisian kuota dilakukan antara lain untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus serta disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah.

Untuk kuota tambahan tahun 2024, jaksa mendakwa Yaqut mengatur pembagian tambahan 20.000 kuota haji menjadi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Sidang keberatan tersebut menjadi tahapan awal sebelum majelis hakim menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.(Hd)