Notification

×

Tiga Point Kesepakatan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Ini Jadwalnya

Senin, Januari 24, 2022 | 20:08 WIB Last Updated 2022-01-24T13:08:20Z

CirebonRaya.co.id, JAKARTA Kesimpulan rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI dan Bawaslu RI serta DKPP RI pada Senin 24 Januari 2022 di Jakarta, menyepakati tiga point terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. 

Poin pertama yang disepakati, adalah pelaksanaan Pemilu Serentak untuk memilih Presiden dan Wapres, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu 14 Pebruari 2024. 

Pemilihan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wawali dilaksanakan pada Rabu 27 Nopember 2024.

Selanjutnya kesepakatan tentang tahapan program. Kesepakatan ini ditandai dengan tanda tangan masing-masing pimpinan lembaga yang hadir. (Tim).