Notification

×

Wacana Provinsi Cirebon Raya Terus Bergulir

Sabtu, Januari 01, 2022 | 06:49 WIB Last Updated 2022-01-06T23:53:48Z

CIREBONRAYA.CO.ID, MAJALENGKA – Provinsi Cirebon Raya diharapkan dapat mengakomodir pemekaran dua daerah baru yakni, Wilayah Kabupaten Cirebon Timur dan Indramayu Barat.

Dua daerah baru ini, sudah lama diajukan untuk melakukan pemekaran. Kendati yang sudah melangkah jauh adalah Indramayu Barat.

Dengan tambahan dua kabupaten ini, nantinya Provinsi Cirebon Raya bakal memiliki 7 daerah aktif yakni, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka, Indramayu, Kuningan, Cirebon Timur hingga Indramayu Barat.

Penambahan daerah besar kemungkinan diperlukan, mengingat para kepala daerah di Ciayumajakuning menunjukkan respons kurang antusias terhadap rencana Provinsi Cirebon Raya.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, disyaratkan bahwa pembentukan provinsi minimal terdiri dari lima kabupaten/kota.

Dengan pernyataan penolakan dari kepala daerah seperti, Walikota Cirebon hingga Bupati Majalengka, tentunya pemenuhan syarat jumlah daerah ini bakal menjadi berat.

Mengutip PP 78 tahun 2007 mengenai tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, disyaratkan pada pasal 8 bahwa syarat cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pasal 7, paling sedikit adalah 5 kabupaten kota.

Kemudian, pengajuan juga masih perlu memenuhi beragam persyaratan yang butuh waktu untuk dapat dipenuhi.

Pada pasal 5 disebutkan bahwa diperlukan keputusan DPRD masing-masing kabupaten/kota dan harus disahkan lewat rapat paripurna.

Kemudian keputusan bupati/walikota yang ditetapkan dalam keputusan bersama kepala daerah wilayah calon provinsi.

Perlu Keputusan DPRD Kabupaten dan Kota hingga Provinsi. Dilanjutkan pada jenjang berikutnya yakni, keputusan DPRD provinsi induk dan keputusan gubernur. Selanjutnya harus mendapatkan rekomendasi menteri.  

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Yuningsih meminta KP3C agar terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam, termasuk syarat-syarat pembentukan provinsi baru.

“Secara pribadi saya mendukung, tapi pembentukan provinsi baru itu sangat tidak mudah harus ada persyaratan yang harus dipenuhi,” tuturnya.

Dijelaskan Yuningsih, untuk memenuhi provinsi baru harus ada beberapa kabupaten yang sudah aktif. Di wilayah tiga Cirebon ini baru 5 daerah yang aktif, Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Majalengka dan Indramayu.

“Kalau untuk melengkapi, Kabupaten Cirebon Timur sudah diusulkan begitu juga Kabupaten Indramayu Barat sudah diusulkan jadi 7 daerah yang aktif,” jelasnya.

Perempuan asal Gebang ini menilai pembentukan provinsi baru sangat tidaklah mudah. Meskipun akan banyak nilai positif seperti pelayanan yang akan cepat dan mempermudah. (**)