Notification

×

Polisi Dalami Sindikat Pengoplos Tabung Gas LPG Bersubsidi Ke Cirebon

Kamis, Juli 14, 2022 | 18:55 WIB Last Updated 2022-07-14T11:55:32Z

CIREBONRAYA.CO.ID | CIREBON – Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kamis 14 Juli 2022, dini hari, melakukan penindakan penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan dan perniagaan bahan bakar gas di Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang.

Dalam penindakkan tersebut, polisi mengamankan 64 tabung berukuran 50 kg yang hendak di jual ke daerah Cirebon, Tanggerang dan Jakarya.

Demikian disampikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman kepada wartawan dilokasi penyulingan gas LPG bersubsidi, Jalan Pantura, Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, pada Kamis 14 Juli 2022.

Ia menjelaskan, Gas LPG bersubsidi tersebut, tengah di bawa oleh kendaraan tangki vendor milik PT Elpindo dari kilang Eretan Indramayu yang rencananya dikirim ke Majalengka. Akan tetapi, ditengah perjalanan, oleh supir yang saat ini buron, di bawa ke Subang, untuk dikurangi isinya.

"Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kerap kali melihat truk tangki Pertamina, ke lokasi yang jadi tempat penyulingan gas LPG bersubsidi. Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan," jelas Arif, didampingi Kapolres Subang AKBP Sumarni dan Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP AKBP Roland Rolandi.

Dari informasi tersebut, pihaknya memerintahkan Kasubdit I Indak Ditreskrimsus, AKBP Andri Agustiano agar membentuk tim, guna lakukan penyelidikan.

Tim lalu bertolak ke Subang. Selama empat hari mereka lakukan penyelidikan, dan akhirnya penyelidikan berbuah hasil.

Dini hari tadi, pukul 04.00 wib, tim melihat ada kendaraan truk tangki yang membawa gas LPG, masuk ke lokasi penyulingan tersebut. Tim pun langsung melakukan penggerebekan. Namun sayangnya supir truk yang membawa gas LPG tersebut, berhasil melarikan diri.

"Di lokasi ini, kita dapati dua orang, dan langsung kita amankan. Satu orang berperan sebagai penanggung jawab, satu lainnya berperan untuk menyuling gas LPG bersubsidi," kata Arif.

Dari pengungkapan TKP, polisi berhasil amankan satu tangki yang sudah dimodifikasi, satu truk bermuatan tabung LPG 50 kilogram, satu truk tangki Pertamina bertuliskan PT Elpindo dan satu alat sedot berbentuk genset.

Polisi lalu memeriksa penanggung jawab di lokasi penyulingan tersebut, TS (42), di tunjuk untuk melakukan penyulingan oleh seseorang yang belum diungkap oleh kepolisian.

Kepada polisi TS menuturkan, dirinya beroperasi malam hari, mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 Wib. Hal itu dilakukan untuk menghindari patroli kepolisian.

Adapun cara kerjanya, saat truk tangki berisi gas LPG bersubsidi datang, ia memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelangan, untuk dimasukkan ke mesin genset. Dari mesin genset, lalu di alirkan lagi ke tangki yang sudah di modifikasi.

"Setelah itu baru dimasukan ke tabung-tabung gas 50 kilogram," kata TS kepada polisi.

Dalam satu tangki yang membawa muatan 20 ton, TS acap kali melakukan penyulingan sebanyak tiga ribu sampai 5 ribu kilogram.

"Dalam sehari kita ngisi 64 tabung dalam sehari," ucapnya.

Arif mengatakan, hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku TS mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis tersebut. Akibatnya negara mengalami kerugian yang cukup besar.

"Ini program untuk subsidi, namun dialihkan untuk ke non subsidi. Total kerugian negara perbulannya mencapai 8 miliar lebih," kata Arif.

Setiap tabung 50 kilogram gas LPG yang diisi, oleh pelaku lainnya langsung dilakukan pengiriman. Ada tiga daerah yang jadi distributor mereka, yakni daerah Tangerang, Jakarta dan Cirebon.

Arif menduga, adanya sindikasi dalam komplotan ini. Pihaknya bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut komplotan ini.

"Kita sampaikan, saat ini penyelidikan belum usai. Kita akan terus telusuri siapa aktor utama dibalik komplotan ini," katanya.

Pada kasus ini, polisi terapkan UU No. 35 Tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah ke UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (rls/GMO)