CIREBON RAYA ■ WONOSOBO — Pemerintah Kabupaten Wonosobo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi tambang pasir di Kecamatan Kertek untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sidak yang digelar Selasa (21/7) melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tim meninjau lokasi tambang di Desa Candimulyo, Desa Pagerejo, dan kawasan Bedakah.
Dalam peninjauan tersebut, petugas menemukan sejumlah lokasi yang masih menggunakan metode penambangan manual. Saat sidak berlangsung, aktivitas penambangan tidak beroperasi sehingga pemeriksaan difokuskan pada kondisi lapangan serta dialog dengan pengelola dan masyarakat.
Pemerintah daerah menyatakan sidak merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pertambangan sekaligus mengimbau pengelola untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan agar memiliki kepastian hukum.
Di sisi lain, koordinator salah satu lokasi tambang, Angga, mengaku proses pengajuan izin yang diajukan sekitar satu tahun lalu belum memperoleh kepastian.
"Kami telah melakukan proses perizinan sesuai prosedur, tetapi hingga kini belum ada kepastian. Kami berharap pemerintah daerah dapat membantu menyelesaikan proses tersebut. Kami siap menaati seluruh aturan yang berlaku," ujarnya.
Warga di sekitar lokasi tambang juga berharap pemerintah tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi turut memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas penambangan pasir.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043. Sejumlah pihak berharap regulasi tersebut dapat mendukung proses perizinan yang lebih transparan, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.(Noer77/KJN)
