Notification

×

Pemerintah Akan Menerapkan Pajak Marketplace Tahun Ini

Selasa, Januari 27, 2026 | 21:25 WIB Last Updated 2026-01-27T14:29:39Z

CIREBON RAYA | JAKARTA — Pemerintah berencana untuk menerapkan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh) pada pedagang online tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kantornya terbuka terhadap kemungkinan tersebut tahun ini, tetapi kebijakan tersebut bergantung pada kekuatan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kita akan melihat bagaimana pertumbuhan ekonomi kita. Jika tumbuh lebih dari 6 persen pada kuartal kedua tahun 2026, maka kita akan menerapkannya. Jika tidak, maka tidak," kata Purbaya setelah konferensi pers dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan di Jakarta pada Selasa (27 Januari).

Purbaya tidak membantah potensi penerapan pajak pada marketplace tahun ini. Namun, ia menekankan pentingnya kesiapan masyarakat untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menekan perekonomian.

“Saya akan melihat apakah ekonomi cukup kuat. Yang penting adalah apakah masyarakat siap atau tidak, apakah mereka mampu menanggung kenaikan pajak. Jika tiba-tiba terjadi penurunan karena pertumbuhan ekonomi tidak cukup cepat dan mereka masih kekurangan uang, mengapa kita harus memberlakukannya?” kata Purbaya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pemerintah menargetkan platform digital domestik untuk diwajibkan memungut pajak pada tahun 2026, menyesuaikan dengan kondisi para pedagang mereka.

“Semoga, pada tahun 2026, kita juga akan mewajibkan platform digital domestik untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi para pedagang di platform digital,” jelas Bimo.

Ia menjelaskan bahwa pergeseran struktur ekonomi dari model konvensional ke ekonomi digital membutuhkan adaptasi dalam proses bisnis perpajakan agar lebih responsif terhadap perubahan.

“Kami juga sangat menyadari pergeseran struktur ekonomi dari ekonomi konvensional ke ekonomi digital. Kami juga telah banyak berdiskusi dengan kolega tentang bagaimana disrupsi di media digital telah memaksa mereka untuk mengubah cara mereka berbisnis. Jadi, kita juga harus mengubah cara kita menjalankan proses bisnis kita,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang diumumkan pada tanggal 14 Juli 2025.

Peraturan ini mewajibkan operator platform digital, termasuk marketplace, untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omset penjual yang melakukan transaksi online.

Namun, hingga saat ini, ketentuan ini belum diimplementasikan, dan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak belum ditentukan, karena perekonomian domestik masih dianggap lemah. (bos)