Notification

×

Jagur Ondi SH Bantah Melakukan Dugaan Penyalahgunaan ITE, Ini Klarifikasinya

Minggu, Maret 08, 2026 | 19:36 WIB Last Updated 2026-03-08T12:36:27Z

CIREBON RAYA | SUBANG — Jagur Ondi SH, seorang aktivis di Subang membantah tudingan dan laporan polisi yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Polres Subang.

"Itu tudingan beraroma drama, karena saya sendiri tidak tahu masalah apa yang menjadi dasar, sehingga saya harus dilaporkan ke Polisi," kata Jagur Ondi SH, saat memberi klarifikasi kepada Redaksi, pada Minggu (8/3) sore.

Menurutnya, tuduhan itu tak jelas dan impulsif. "Saya tidak paham perkara saya apa?, tapi tiba-tiba sudah ramai di medsos," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Jagur, saya membantah isi pemberitaan atas tuduhan tersebut.

"Sesuai ketentuan UU Pers No 40, ada presumption of innocence (Asas praduga tak bersalah). Salam Presumtion off innotionece, tetap harus di junjung tinggi oleh kita semua terutama bagi media," ujarnya.

Tidak Kenal

Kepada redaksi Jagur Ondi mengaku tidak kenal terhadap pihak yang telah melaporkannya ke Polisi.

"Ketemu muka mungkin saja, karena saya memang orang lapangan, tapi kalau kenal secara mendalam belum tentu, saya tak kenal mereka (pelapor, red)," terangnya.

Terkait hal ini, Jagur Ondi SH sudah tabayun ke Polres Subang guna mencari tahu terkait pihaknya yang dilaporkan terkait perkara ITE.

"Tapi mereka tidak tahu perkara saya apa? Sudah 3 Unit (divisi/bagian) yang saya hubungi, mengaku tidak tahu," ujarnya.
 
"Padahal saya ingin tahu detail laporan dan tuduhannya itu seperti apa? Setahu saya setiap laporan ke polisi pasti ada No LP-nya, ini khan tidak ada sama sekali," imbuhnya.

Lebih lanjut Jagur menyatakan, "Sebagai warga negara saya juga berhak mendapat perlakuan hukum yang sama, karena itu saya akan mempertimbangkan melaporkan balik, jika masalah ini tidak selesai,".

Ia juga menyatakan tidak takut menghadapi perkara ini. "Tenang saja, ga takut. Kalau kita ga melakukan, kenapa harus takut. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," pungkasnya, seraya menutup sambungan telp.

Soal Video 

Sementara itu, kuasa hukum Tommy Gandi, Fredi Moses Ulemlem, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim kuasa hukum Tommy Gandi mendesak aparat kepolisian di Subang untuk segera memanggil dan memeriksa seseorang berinisial Jagur terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Tim kuasa hukum pada Minggu, 8/3/2026 menilai pernyataan yang disampaikan Jagur melalui sebuah video orasi dalam aksi yang kemudian beredar luas di ruang publik berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi klien mereka. 

Menurut pihak kuasa hukum, narasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta yang berkaitan dengan kliennya. (red)