CIREBON RAYA | SUBANG — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mulai memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terlapor Jagur alias Ondi.
Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
"Dalam waktu dekat akan ada beberapa saksi yang diperiksa terkait terlapor Jagur. Kami juga telah menyiapkan saksi ahli untuk memperkuat berkas perkara dugaan pelanggaran UU ITE ini,” ujar Fredy Moses Ullelem, S.H., M.H., salah satu tim advokat Tomi Gandhi, di Polres Subang, pada Sabtu (4/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Tomi Gandhi yang mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik. Dugaan tersebut muncul setelah Jagur menyampaikan orasi di depan sebuah gudang dalam aksi demonstrasi, yang kemudian videonya beredar di media sosial.
Dalam orasi tersebut, Jagur diduga melontarkan tuduhan yang dinilai tidak benar terhadap Tomi Gandhi. Konten tersebut kemudian tersebar luas dan ditonton oleh publik.
Akibatnya, Tomi Gandhi merasa dirugikan secara moral karena dianggap telah dipermalukan serta dicemarkan nama baiknya.
Melalui kuasa hukumnya, ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan meminta agar kasus ini segera diproses secara hukum hingga penetapan tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, Jagur disangkakan melanggar ketentuan dalam UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun, sebagaimana diatur dalam pasal terkait.
Tim Advocate TG menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dan mendorong penegakan hukum yang transparan serta akuntabel dan akan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk mengawal kasus Jagur ini. (*)
