Notification

×

Perebutan Kursi Panas GMNI Ambon, Konfercab XIV Dipersoalkan

Kamis, Mei 14, 2026 | 08:01 WIB Last Updated 2026-05-14T01:01:07Z

CIREBON RAYA | AMBON — Ketua Panitia Pelaksana Konferensi Cabang (Konfercab) XIV Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ambon, Fedri Lotkery, membantah tuduhan yang menyebut pelaksanaan Konfercab XIV GMNI Ambon yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Mei 2026 sebagai forum ilegal, cacat prosedural, dan inkonstitusional.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas tudingan Ketua DPC GMNI Ambon, Sam Mesak, di bawah kepemimpinan Sujahri Somar, yang sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap legalitas forum tersebut.

Menurut Lotkery, tuduhan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika internal organisasi yang selama ini terjadi di tubuh GMNI, baik di tingkat daerah maupun nasional.

"Pernyataan yang menyebut pelaksanaan Konfercab XIV sebagai forum cacat prosedural dan inkonstitusional merupakan bentuk penilaian sepihak yang belum tentu merepresentasikan keseluruhan realitas internal organisasi," kata Lotkery dalam keterangannya.

Ia menilai persoalan internal organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konstitusional, bukan dengan membangun opini di ruang publik yang berpotensi memperkeruh situasi.

Menurutnya, sejarah perjalanan GMNI secara nasional menunjukkan bahwa perbedaan pandangan, pertarungan gagasan, hingga konflik legitimasi bukanlah hal baru dalam dinamika organisasi.

"GMNI adalah organisasi kader perjuangan yang memiliki tradisi dialektika. Karena itu, setiap persoalan internal semestinya dipahami secara organisatoris, dewasa, dan berdasarkan konstitusi organisasi," ujarnya.

Lotkery juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap Statuten en Huishoudelijk Reglement atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI harus dilakukan secara komprehensif, bukan ditafsirkan secara sepihak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Ia menilai penggunaan istilah seperti “cacat prosedural” dan “inkonstitusional” merupakan tuduhan serius yang harus disertai argumentasi organisatoris yang jelas.

“Kalau ada tuduhan seperti itu, tentu harus dibuktikan berdasarkan ketentuan organisasi, bukan sekadar membangun opini,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Lotkery juga menyinggung sejarah dualisme kepemimpinan GMNI di tingkat nasional pasca-Kongres GMNI di Ambon, yang melahirkan dua kepengurusan berbeda, yakni kubu Arjuna Putra Aldino dan Imanuel Cahyadi.

Ia menyebut kepengurusan DPP GMNI di bawah Arjuna Putra Aldino dan Muhammad Ageng Dendy Setiawan saat itu memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0000510.AH.01.08.TAHUN 2020.

“Ini merupakan fakta administratif yang menjadi bagian dari sejarah organisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lotkery menjelaskan bahwa pada 2025, DPP GMNI di bawah kepemimpinan Imanuel Cahyadi dan Sohjari Somar kembali menggelar kongres di Bandung yang melahirkan kepemimpinan Risyad Pahlevi dan Sohjari Somar.

Namun, menurut dia, setelah itu terjadi proses komunikasi dan rekonsiliasi antara sejumlah tokoh dari kedua kubu untuk mendorong konsolidasi nasional GMNI.

Ia menyebut salah satu momentum rekonsiliasi terjadi pada 15 Desember 2025 di Hotel Inna Bali Heritage, yang menurutnya menjadi titik konsolidasi baru organisasi.

Atas dasar itu, Lotkery menilai dinamika di GMNI Ambon saat ini seharusnya disikapi secara objektif, dengan mengedepankan penyelesaian organisatoris ketimbang saling menegasikan legitimasi.

"Perbedaan pandangan dalam organisasi seharusnya diselesaikan melalui forum internal yang konstitusional," katanya.

Di akhir pernyataannya, Lotkery mengingatkan agar dinamika internal organisasi tidak berkembang ke arah intimidasi.

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat tindakan intimidatif, baik verbal maupun nonverbal, pihaknya akan mengambil langkah serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kalau ada langkah-langkah intimidatif dalam dinamika ini, tentu akan kami respons secara serius," ujar Lotkery.(Es/SN)