Notification

×

GBRAN Bisa Jadi Partai Politik, Kemenkumham: Ikuti Mekanisme Undang-Undang

Jumat, Juli 31, 2026 | 19:36 WIB Last Updated 2026-07-31T12:38:56Z

CIREBON RAYA ■ JAKARTA —  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan tidak ada larangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN), untuk bertransformasi menjadi partai politik sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, Saut Parulian Nababan, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Kebijakan Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2026 yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta di Hotel Orchardz Industri, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).

"Tidak ada larangan bagi ormas yang ingin menjadi partai politik. Silakan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku tentu diperbolehkan," ujar Saut.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan Wakil Sekretaris DPD G-BRAN DKI Jakarta, Khairul Basrie, yang menanyakan kemungkinan organisasi tersebut bertransformasi menjadi partai politik di tengah menguatnya aspirasi internal menjelang pelantikan pengurus DPD dan DPC G-BRAN se-Indonesia pada 8 Agustus 2026.


Menanggapi hal itu, Saut kembali menegaskan bahwa perubahan status dari organisasi kemasyarakatan menjadi partai politik merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, selama seluruh tahapan dan persyaratan administrasi dipenuhi.

"Sah-sah saja ormas menjadi partai politik, tetapi harus melalui mekanisme dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Tidak ada larangan," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Saut juga mengungkapkan bahwa Ormas G-BRAN telah terdaftar secara resmi di Kemenkumham, sehingga memiliki legalitas sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum.

Ia menjelaskan, legalitas menjadi hal penting karena ormas yang tidak terdaftar secara resmi tidak memiliki akses terhadap berbagai pelayanan pemerintah.

"Organisasi yang tidak memiliki legalitas formal tidak berhak memperoleh pelayanan tertentu dari pemerintah, termasuk menerima hibah atau bantuan sosial yang bersumber dari APBN maupun APBD," jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa setiap organisasi masyarakat memiliki peluang untuk berkembang, termasuk apabila di kemudian hari memilih jalur politik melalui pembentukan partai, sepanjang seluruh ketentuan hukum dipenuhi. 

Dalam giat ini, Ketua DPD G-BRAN DKI Jakarta Rahadian Djafri hadir bersama jajaran pengurus inti, yakni Sekretaris Umum Mahdi Priatna, Bendahara Rivano Karim, Wakil Sekretaris Khairul Basri, dan Kepala Humas & Litbang RM Gusti Hadi. (Gus)