Notification

×

Polisi Bongkar Pabrik Vape THC di Bali, Tiga WNA Ditangkap

Senin, Juli 06, 2026 | 06:43 WIB Last Updated 2026-07-05T23:43:57Z

CIREBON RAYA ■ JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan vape berisi tetrahydrocannabinol (THC) atau zat aktif ganja. Tiga warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi yang mengungkap sebuah rumah produksi di Bali.

Kasus ini berawal dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April 2026. Hasil pengembangan membawa polisi menggerebek sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali, yang diduga dijadikan lokasi produksi vape THC.

Dalam operasi lanjutan pada 20 April 2026, polisi menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Wisnu Wardana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, dan instansi terkait.

"Dari hasil operasi ini kami menyita 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape siap edar, 322,99 gram ganja, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta satu butir ekstasi," kata Wisnu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/7).

Polisi juga menyita peralatan sederhana yang diduga digunakan untuk memproduksi vape THC, antara lain kompor portabel, wajan teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, alat pengemasan, serta perangkat komunikasi para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BSM mengaku memproduksi sekitar 2.000 cartridge vape THC setiap bulan sejak Agustus 2023. Produk tersebut diduga dipasarkan melalui media sosial dan jasa transportasi daring, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer bank dan mata uang kripto.

Penyidik menyebut GNH berperan sebagai pemasok narkotika, sedangkan AEP diduga bertugas mengantarkan barang kepada pembeli di Bali. Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA dalam jaringan tersebut.

Menurut perkiraan penyidik, kapasitas produksi tersebut berpotensi menghasilkan omzet sekitar Rp10 miliar per bulan atau mencapai sekitar Rp300 miliar apabila beroperasi sejak 2023 hingga terungkap pada 2026. Nilai tersebut masih merupakan estimasi berdasarkan kapasitas produksi dan harga jual di pasar gelap.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Dea)