Notification

×

PALHI Desak Kejagung Selidiki Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Toba Pulp Lestari

Sabtu, Agustus 22, 2026 | 08:23 WIB Last Updated 2026-08-22T01:23:41Z

JAKARTA ■ CIREBON RAYA — Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (PALHI) mendesak Kejaksaan Agung memperluas pemeriksaan terhadap PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dengan menyelidiki dugaan persoalan lingkungan, agraria dan sosial yang mereka kaitkan dengan aktivitas perusahaan di Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan PALHI dalam aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung, pada Jumat (21/8), ketika kelompok itu juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan underinvoicing yang mereka kaitkan dengan PT TPL.

Koordinator Lapangan PALHI, Billy Putra Malingga mengatakan, dugaan pelanggaran tidak seharusnya hanya dilihat dari kemungkinan kerugian penerimaan negara, tetapi juga dari dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

"Persoalan ini jangan hanya dilihat dari angka kerugian negara. Ada masyarakat dan lingkungan yang juga terdampak," kata Billy.

PALHI juga meminta pemerintah memeriksa apakah perubahan kondisi kawasan hutan dan daerah aliran sungai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Namun, Billy mengatakan kelompoknya tidak menyimpulkan bahwa aktivitas PT TPL menjadi penyebab banjir. Menurut dia, hubungan tersebut harus diuji melalui kajian ilmiah dan pemeriksaan berbasis bukti.

"Jangan sampai dugaan persoalan lingkungan hanya berhenti sebagai isu yang dibicarakan masyarakat. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, periksa secara menyeluruh dan terbuka berdasarkan bukti," katanya.

PALHI meminta aparat menggunakan data perubahan tutupan hutan, kondisi daerah aliran sungai, kajian ekologis dan hasil investigasi lapangan dalam memeriksa dugaan tersebut.

Kelompok itu juga meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan konflik agraria dan persoalan tanah adat yang menurut mereka berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Billy mengatakan persoalan lingkungan, agraria dan dugaan pelanggaran hukum perlu diperiksa secara menyeluruh apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterkaitan di antara ketiganya.

"Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu untuk menindak," katanya.

PALHI berharap pemeriksaan terhadap dugaan underinvoicing maupun persoalan lingkungan dilakukan secara transparan dan profesional. (gus)