Notification

×

Belum Selesai Dibangun, Gardu Perlintasan Kereta di Cirebon Malah Dirusak

Senin, September 21, 2026 | 01:51 WIB Last Updated 2026-09-20T18:51:24Z

CIREBON, CIREBON RAYAPT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon melaporkan kerusakan pada sebuah gardu perlintasan kereta api yang masih dalam tahap pembangunan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan meminta masyarakat membantu menjaga fasilitas keselamatan tersebut.

Kerusakan terjadi di gardu JPL 218 KM 231+061 pada petak jalan Sindanglaut-Luwung, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura. 

KAI menyatakan, telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin, Gardu itu merupakan bagian dari pembangunan fasilitas keselamatan di 27 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja KAI Daop 3 Cirebon.

"Fasilitas ini dibangun untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang," katanya.

KAI meminta warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar gardu dan perlintasan kepada petugas perusahaan atau pihak berwenang.

Berpotensi berimplikasi pidana

KAI mengingatkan, bahwa perusakan prasarana perkeretaapian dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 180 melarang tindakan yang menghilangkan atau merusak prasarana perkeretaapian maupun tindakan yang menyebabkan prasarana tersebut rusak atau tidak berfungsi. Pasal 197 mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara, dengan ancaman lebih berat jika perbuatan tersebut menyebabkan kecelakaan, kerugian harta benda, luka berat atau kematian.

Selain UU Perkeretaapian, ketentuan pidana mengenai perusakan barang dan fasilitas pelayanan publik juga terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 522 mengatur perusakan bangunan yang digunakan sebagai sarana, prasarana atau fasilitas pelayanan publik, sedangkan Pasal 523 mengatur penghancuran atau tindakan yang membuat fasilitas tersebut tidak dapat digunakan.

"Penerapan pasal terhadap kasus di Cirebon akan bergantung pada fakta kejadian dan hasil penyidikan kepolisian," imbuhnya.

KAI mengatakan, pembangunan gardu perlintasan merupakan bagian dari upaya memperkuat keselamatan di perlintasan sebidang, yang menjadi titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat.

"Keselamatan perkeretaapian bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran serta seluruh masyarakat," kata Muhibbuddin.

Kasus tersebut kini ditangani melalui proses penyelidikan setelah laporan KAI diterima oleh kepolisian. (Gus)