SORONG, CIREBON RAYA — Kejaksaan Negeri Sorong masih menyidik dugaan korupsi dalam pengelolaan belanja barang dan jasa untuk menunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2023, dengan hasil audit awal menunjukkan dugaan kerugian negara sekitar Rp6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Dr. Frenkie Son Laku, S.H., M.M., M.H, mengatakan penyidik telah menerima hasil audit dari Perwakilan Papua Barat. Namun, kejaksaan masih akan meminta pendapat ahli dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Ya, hasil audit sudah ada, kerugian negara sekitar Rp6 miliar. Tapi kami masih akan meminta ahli dari Kemendagri untuk melakukan audit juga," kata Frenkie dalam keterangannya kepada media, pada 10 Juni 2026.
Menurut Frenkie, keterangan ahli dari Kemendagri diperlukan untuk memperkuat perhitungan kerugian negara. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Perkara itu mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa, termasuk biaya perjalanan dinas kepala daerah, yang menurut penyidik masih dalam tahap pendalaman.
Namun, perkembangan penyidikan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Robi Irawan Wiratmoko. Ia mempertanyakan belum adanya pengumuman tersangka meski kejaksaan telah menyatakan menerima hasil audit dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp6 miliar.
"Padahal pemeriksaan semua saksi, bahkan mantan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sorong Selatan, sudah dimintai keterangan," kata Robi.
Robi meminta Kejari Sorong membuka informasi perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi penanganan perkara.
LIN, kata dia, akan terus memantau kasus tersebut dan berkoordinasi dengan DPD LIN Papua Barat Daya. Ia mengatakan lembaganya juga berencana menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung apabila tidak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyidikan dari Kejari Sorong.
"Dalam waktu dekat saya sebagai Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara akan menemui Jampidsus dan Jamwas, bahkan sampai ke Presiden. Ini menyangkut uang negara," ujar Robi.
Robi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol publik LIN. Ia menegaskan lembaganya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengawal perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sorong Selatan itu, menurut Robi, telah menjadi perhatian LIN selama sekitar 10 bulan terakhir.
Hingga berita ini disusun, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Besaran kerugian negara juga masih menunggu proses pendalaman dan keterangan ahli sebagaimana disampaikan Kejari Sorong. (gus)
