JAKARTA, CIREBON RAYA — Ratusan kader Gerakan Berani Nusantara (GBRAN) berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis untuk menyambut dan mendampingi mantan Presiden Joko Widodo yang hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GBRAN Rimso Maruli Sinaga turut hadir bersama sejumlah pengurus pusat organisasi tersebut dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB.
Koordinator Lapangan DPD GBRAN DKI Jakarta, Rahadian, mengatakan jumlah kader yang hadir mencapai ratusan orang. Namun, kepadatan pengunjung membuat tidak seluruh anggota dapat memasuki area pengadilan.
"Karena padatnya jumlah pengunjung hari ini, tidak semua kader kita bisa masuk ke area pengadilan," kata Rahadian.
Sejumlah pengurus DPP GBRAN yang hadir antara lain Sekretaris Jenderal Dije, Wakil Sekretaris Jenderal Mahdi Priatna, serta pengurus DPP RM Gusti Haes, Khairul Basri, A Gozali, dan Paojan MS.
Rahadian mengatakan kegiatan pendampingan berlangsung tertib dan situasi di lokasi tetap terkendali.
"Alhamdulillah, semua aman dan terkendali," ujarnya.
Joko Widodo tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB bersama putranya, Kaesang Pangarep, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedatangan Jokowi disambut massa pendukung yang telah berkumpul di sekitar pengadilan. Sejumlah pendukung mengenakan pakaian berwarna putih, hitam, dan merah serta membawa poster dukungan. Jokowi terlihat melambaikan tangan kepada pendukung dan awak media.
Jokowi hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan bahwa ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya palsu. Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, ia menyatakan siap menunjukkan ijazah tersebut.
Roy Suryo menghadapi dakwaan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran ketentuan terkait informasi elektronik dalam perkara tersebut.
Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Roy dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada 17 September 2026.
Dalam dakwaan primer, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dalam dakwaan subsidair, Roy juga didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tudingan terhadap keaslian dokumen pendidikan mantan kepala negara sekaligus menempatkan isu pencemaran nama baik dan penggunaan informasi elektronik dalam proses pengujian di pengadilan. (gus)
