Notification

×

Kang Emil Dorong Pengembangan Industri Halal Lewat Pergub

Selasa, Februari 15, 2022 | 07:38 WIB Last Updated 2022-02-15T00:38:11Z

CirebonRaya.co.id, CIREBON Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah pada 3 Januari 2022 lalu. Aturan ini sangat dibutuhkan pelaku UMKM dalam program pengembangan industri halal.

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat Zaenal Aripin menyebutkan, Pergub tersebut mendorong pengembangan usaha pelaku UMKM karena terdapat beberapa inovasi yang diperlukan dalam akselerasi program pengembangan industri halal. Indutri halal tersebut terdiri dari makanan halal, pariwisata ramah muslim, mode fesyen, media dan rekreasi halal serta obat dan kosmetik halal.

“Jadi dalam mengembangkan industri halal ini ada pengembangan produk berupa barang atau jasa. Termasuk percepatan pemenuhan sertifikasi produk halal, pengembangan kemasan produk halal, promosi dan pemasaran serta pengembangan platform informasi produk halal yang terintegrasi,” katanya.

Semua itu, kata dia, akan sangat membantu para pelaku UMKM serta Program Pariwisata Ramah Muslim dan Kawasan Industri. Selain ada penguatan SDM Pariwisata Ramah Muslim Provinsi Jawa Barat juga ada peningkatan Kualitas Pariwisata Ramah Muslim Bertaraf Internasional dengan harga terjangkau.

Seperti diketahui, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat kagum dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah membuktikan pengembangan para pelaku usaha UMKM.

Zaenal mengapresiasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah. Zaenal menilai, aturan itu merupakan inovasi yang bisa mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

“Kami kagum dengan inovasi Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang dituangkan dalam Pergub ini. Ini membuktikan Pak Ridwan Kamil sangat paham dan mendukung pengembangan ekonomi syariah,” kata Zaenal Aripin di Bandung.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2022 dan ditandatangani langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Menurut Zaenal, Pergub tersebut bisa memperkuat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi umat. Tidak hanya itu saja, Pergub ini pun bisa mengakselerasi pembangunan, menciptakan lapangan kerja dan daya saing serta pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor. (JE)