Notification

×

Polisi Berhasil Bongkar Praktik Penimbunan BBM, Begini Modusnya

Senin, Agustus 04, 2025 | 09:29 WIB Last Updated 2025-08-04T02:29:46Z

CIREBON RAYA | Polisi berhasil membongkar praktik penimbunan BBM khususnya solar bersubsidi. Hal itu terungkap adanya laporan Masyarakat sehingga Unit Resmob Satreskrim melakukan Razia di Kecamatan Telluwanua, tepatnya Kelurahan Batu Walenrang.

Dipimpin KBO Satreskrim Iptu Yumrang.SH di dampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi.SH dan personilnya menemukan BBM jenis solar bersubsidi yang tidak memiliki izin di halaman Rumah / Gudang yang dijaga oleh Ibu Agustina (38).

Kasat Reskrim Iptu Sahrir SH, Senin (4/8/25) mengutarakan, Rumah / Gudang tersebut dijaga oleh Ibu Agustina (38) yang menjadi saksi untuk mengetahui pemilik Solar tanpa izin tersebut.

Solar tersebut berada dalam jeregen dan ada pula di muat oleh 2 (dua) unit mobil Izusu Panter yang terparkir yakni 1). Satu unit mobil izusu panter warna silver DP 1707 AA, 2). satu unit mobil izusu panter warna silver DP 1213 HB beserta beberapa tandon berisi solar.

Sahrir juga membeberkan barang bukti ditempat kejadian.

"Selain 2 Mobil, juga terdapat 2 (dua) Unit tandon berwarna orens berisi solar, 5 (lima) unit tandon berwarna putih berisi solar, 1 (satu) unit mesin kompa bersama selang berwarna putih dan 1 (satu) buah Timbangan," kata dia.

"Total diperkirakan jumlah BBM jenis solar yang diamankan kurang lebih 7.429 liter," tambahnya.

Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma SH., SIK., MM menghibau kepada SPBU yang ada di Palopo agar dari Pemilik sampai operatornya jangan nakal. 

"Saya minta jangan main main dengan hal ini," tegasnya.

Dedi juga meminta agar oknum baik personilnya, masyarakat atau Industri jangan main mata, ini akan kami publikasikan agar menjadi efek jera.

"Siapapun yang bermain dan terungkap tetap akan kami publikasikan di Koran, Media Online serta media sosial agar bisa menjadi efek jera," kata Dedi.

Ia menambahkan, Pelaku akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar. (*)