Notification

×

Sindikat Paspor dan Visa Kerja Ilegal Diduga Menjerat Tenaga Kerja Indonesia

Sabtu, Oktober 11, 2025 | 19:45 WIB Last Updated 2025-10-11T12:45:29Z

CIREBON RAYA | BREBES — Dugaan praktik bisnis ilegal berupa manipulasi dokumen paspor dan visa kerja mencuat ke permukaan. Sindikat ini disebut-sebut menyasar masyarakat kecil, khususnya calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin mencari peruntungan di luar negeri.

Fenomena ini menjadi ironi di tengah situasi ekonomi nasional yang kian sulit. Alih-alih mendapat perlindungan dan kemudahan layanan publik, sejumlah warga justru menjadi korban dari oknum di institusi terhormat yang diduga memanfaatkan celah birokrasi demi keuntungan pribadi.

Salah satu korban, sebut saja Rn, mengaku kehilangan seluruh modal keberangkatannya setelah tertipu janji manis oknum yang mengaku bisa mengurus paspor dan visa kerja secara cepat.

Rn, yang sebelumnya berdagang pakaian di Bekasi, terpaksa gulung tikar akibat pandemi Covid-19. Ia sempat bekerja di rumah makan sebelum akhirnya memutuskan mencari pekerjaan di Malaysia demi menafkahi kedua orang tua dan lima anaknya.

Namun niat tulusnya justru kandas. “Saya sudah serahkan semua berkas dan uang untuk pengurusan paspor, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Katanya sudah diurus, tapi ternyata palsu,” ujar Rn dengan nada kecewa.

Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, praktik serupa menimpa banyak korban lain. Mereka umumnya direkrut melalui perantara biro jasa yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan oknum pejabat imigrasi berinisial YA dan penghubung bernama H alias JKG, yang biasa dipanggil "Jangkung".

Oknum tersebut diduga memanipulasi data pribadi, termasuk mengubah usia calon TKI di dokumen paspor untuk mempermudah pengajuan visa kerja ke negara tujuan.

“Modusnya dengan memotong usia di dokumen paspor. Misalnya di KTP lahir tahun 1985, tapi di paspor diubah menjadi 1990. Karena acuan di luar negeri adalah paspor, bukan KTP, sehingga lolos dari batasan usia pengajuan visa kerja,” jelas sumber tersebut.

Kecurangan ini terungkap setelah pihak pemberi kerja di luar negeri melakukan verifikasi data dan menemukan ketidaksesuaian antara usia fisik dan informasi dalam paspor para pekerja.

Hingga kini, tim masih melakukan konfirmasi dan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tersebut. Publik mendesak agar Menteri terkait, Dirjen Imigrasi, serta Komisi DPR RI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik di bidang keimigrasian.

“Pemerintah harus turun tangan. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi soal nasib rakyat kecil yang ingin bekerja halal di luar negeri,” tegas salah satu pemerhati tenaga kerja migran.

Masyarakat berharap agar pelayanan publik terutama dalam pengurusan paspor dan visa dilakukan secara transparan, kredibel, dan berkeadilan, mengingat tekanan ekonomi yang semakin berat akhir-akhir ini. (*)