Notification

×

Gaji UMP Buruh Jakarta Lebih Rendah Dibandingkan Bekasi Dan Karawang

Selasa, November 18, 2025 | 18:53 WIB Last Updated 2025-11-18T11:53:53Z

CIREBON RAYA | CIRKOT — Massa gabungan buruh melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Senin (17/11/2025). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan jadi Rp 6 juta sebulan.

Saat ini UMP Jakarta adalah Rp 5,3 juta sebulan. Dalam aksinya, massa dari Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta itu menyatakan dalam lima tahun terakhir, kenaikan UMP DKI Jakarta tidak adil bagi buruh, kecuali kenaikan UMP 2025.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jakarta, Yusuf Suprapto, mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta saat ini merupakan yang terendah dibanding Kabupaten Bekasi dan Karawang. 

Padahal, Jakarta merupakan pusat perekonomian nasional, sehingga dinilai harus memiliki standar upah yang tinggi.

"Masa ada provinsi yang besar, kemudian juga menjadi ibu kota, bahkan kota global katanya, tetapi upahnya masih di bawah atau kalah jauh dibandingkan dengan daerah penyangga," kata Yusuf di lokasi, Senin siang WIB.

Karena itu, ia mewakili, sekitar 24 federasi pekerja meminta Pemprov Jakarta bisa menaikkan UMP DKI 2026. Yusuf menilai, hal itu sangat bisa dilakukan, mengingat saat ini Jakarta telah dipimpin oleh kepala daerah definitif yang langsung dipilih oleh rakyat.

"Kami adalah pekerja DKI Jakarta, buruh DKI Jakarta, akan menuntut UMP sebesar 6 juta rupiah," ujar Yusuf. 

Dia mengaku, tidak peduli dengan rumusan yang akan digunakan pemerintah dalam menentukan upah. Menurut dia, angka Rp 6 juta merupakan upah yang pantas untuk pekerja di Jakarta. Mengingat, kata Yusuf, kebutuhan warga makin meningkat tiap tahunnya. 

Yusuf menambahkan, kalangan buruh juga menuntut Pemprov DKI menaikkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Ia mengingatkan, hal itu penting lantaran di sektor tertentu dibutuhkan keahlian khusus yang harus dipenuhi para pekerja. 

 "Jangan sampai yang namanya upah sektoral yang sudah ada tahun lalu kemudian hendak dihilangkan. Kita minta itu dikembalikan, 5 persen di atas upah minimum provinsi yang ada di DKI Jakarta," kata Yusuf. 

UMP Jakarta saat ini adalah Rp 5.396.761, naik 6,5 persen atau Rp 329.380 dari UMP Jakarta 2024. Sementara UMSP Jakarta 2025 berkisar Rp 5,5 juta.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku,belum bisa menentukan besaran UMP Jakarta 2026. Ia pun belum bisa memastikan akan menuruti tuntutan dari lara buruh. "Ya kan baru dibahas. Kan saya di ujung aja nanti," kata mantan sekjen DPP PDIP itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menentukan UMP. Sementara, Kemenaker masih belum menerbitkan regulasi yang akan menjadi pedoman penentuan upah.

Menurut dia, regulasi dari Kemenaker itu akan menjadi pedoman untuk Dewan Pengupahan. Setelah itu, Dewan Pengupahan akan merumuskan angka yang tepat untuk diusulkan kepada Gubernur Jakarta sebelum menetapkan UMP 2026.

Meski begitu, Syaripudin mengaku telah menerima aspirasi para buruh yang melakukan aksi. Ia mengatakan, pihaknya akan menerima aspirasi itu untuk dibahas lebih lanjut. "Sudah (diterima aspirasinya). Ada proposal yang disampaikan, sudah kami terima," kata Syaripudin.