Notification

×

Kondisi Hutan Perhutani Wilayah Kedu utara Makin Parah, Ada Apa?

Selasa, Februari 24, 2026 | 02:37 WIB Last Updated 2026-02-23T19:37:46Z

CIREBON RAYA | WONOSOBO — Kondisi Hutan Perhutani wilayah Kedu utara tepatnya yang ada di kecamatan Kejajar makin lama makin parah keadaannya, parahnya kondisi ini diduga dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 


Dari beberapa informasi yang didapat awak media di lapangan, dan beberapa penemuan pohon cemara yang disinyalir baru saja ditebang, maka selanjutnya awak media datang langsung ke kantor Perhutani yang ada di kecamatan Kejajar, kabupaten Wonosobo untuk mengklarifikasinya.

Kedatangan awak media di kantor Perhutani disambut baik oleh petugas yang ada, dan ada beberapa hal penting berkaitan penemuan awak media di lapangan.


Petugas yang saat itu ditemui menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan penemuan oleh awak media di lapangan, tentang penebangan pohon cemara yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. 

Petugas menyampaikan bahwa atas penemuan tersebut dia sama sekali tidak mengetahui, baik siapa yang melakukan penebangan dan kapan waktu yang digunakan untuk menebang. Dan dalam hal ini mereka akan kooperatif dengan awak media jika lain waktu membutuhkan informasi yang berkaitan dengan hal tersebut.

Secara garis besar, perusakan hutan dalam Undang-Undang dibagi menjadi beberapa kategori tindakan terlarang diantaranya adalah Penebangan Liar (Illegal Logging) diatur dalam Pasal 12 UU No. 18/2013 bahwa orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan. 

Pembakaran Hutan diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b UU Kehutanan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan, dan sanksinya sangat berat karena berdampak luas pada kabut asap. 

Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin diatur dalam Pasal 17 UU No. 18/2013 dimana larangan ini mencakup kegiatan pertambangan, perkebunan, atau pembangunan pemukiman di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Dan dalam hal ini sanksi yang diterapkan adalah sangsi pidana dan denda, dimana sanksi bagi pelanggar bisa berupa penjara maupun denda material yang sangat besar. Berikut ringkasannya sebagai berikut :

1.Penebangan Liar  1 - 5 Tahun dan denda hingga Rp 5 Miliar

2.Pembakaran Hutan Hingga 15 Tahun dan denda Rp 15 Miliar

3.Membawa Alat Berat ke Hutan 8 - 15 Tahun. (TIM/007)