Oleh: Notrida Mandica, PhD
Keputusan Pemerintah Indonesia melalui Menteri ESDM untuk membuka ruang investasi kepada Amerika Serikat (AS) di sektor mineral kritis seperti nikel dan tanah jarang bukanlah langkah yang mengejutkan.
Sejak awal, kebijakan hilirisasi dan industrialisasi nasional memang dirancang terbuka bagi negara mana pun yang membawa modal, teknologi, serta komitmen terhadap pembangunan nilai tambah di dalam negeri. Prinsip dasarnya jelas, investasi dipersilakan masuk, tetapi kedaulatan regulasi tetap berada di tangan Indonesia.
Dalam satu dekade terakhir, sektor nikel Indonesia didominasi oleh investor asal Tiongkok dengan porsi signifikan, disusul Jepang, Korea Selatan, Brasil, Prancis, dan Australia.
Masuknya AS tentu berpotensi mengubah lanskap investasi dan menggeser keseimbangan pengaruh yang selama ini relatif terkonsentrasi.
Di tengah kompetisi global atas mineral kritis, yang menjadi tulang punggung transisi energi dan industri kendaraan listrik, Indonesia berada pada posisi strategis sebagai salah satu pemilik cadangan terbesar dunia.
Sebagian pihak mengkhawatirkan potensi perlakuan istimewa terhadap AS, terutama karena kerja sama di sektor mineral kritis turut tercantum dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Namun, Pemerintah melalui Menteri ESDM telah menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi negara mana pun. Seluruh investor tetap wajib membangun fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri dan dilarang mengekspor bahan mentah. Aturan ini bersifat universal dan menjadi instrumen utama menjaga nilai tambah tetap berada di Indonesia.
Dari perspektif geopolitik Nusantara, langkah ini mencerminkan strategi bebas-aktif dalam wajah kontemporer, Indonesia tidak terjebak dalam orbit satu kekuatan besar, melainkan mengelola rivalitas global untuk memperkuat kepentingan nasional.
Di tengah rivalitas AS–Tiongkok yang kian mengeras dalam rantai pasok energi bersih, Indonesia memainkan peran sebagai poros penyeimbang (balancing power) yang menentukan arah arus investasi, bukan sekadar objek perebutan pengaruh. Inilah esensi geopolitik Nusantara, memanfaatkan posisi silang strategis untuk memperkuat daya tawar, menjaga kedaulatan, dan mengamankan masa depan industri nasional.
Dalam kerangka Pancasila investasi asing bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk membebaskan potensi ekonomi rakyat.
Hilirisasi nikel dan pengembangan mineral kritis harus dipastikan memberi dampak konkret bagi kelas pekerja, UMKM, dan masyarakat sekitar tambang. Industrialisasi tidak boleh berhenti pada angka pertumbuhan dan devisa, tetapi harus menjelma menjadi pemerataan akses kerja, transfer teknologi, serta penguatan kapasitas nasional. menempatkan rakyat sebagai Pancasila pembangunan, bukan sekadar penonton dalam arus modal global.
Kehadiran AS di sektor mineral kritis, dengan demikian, bukan semata soal persaingan geopolitik, melainkan tentang bagaimana Indonesia memimpin orkestrasi kepentingan global di wilayahnya sendiri. Selama regulasi ditegakkan tanpa diskriminasi dan kepentingan nasional menjadi panglima, masuknya berbagai kekuatan ekonomi justru memperluas ruang manuver Indonesia.
Pesan yang ingin ditegaskan Pemerintah sederhana namun strategis, Indonesia tidak memihak blok tertentu, tetapi berpihak pada kepentingan nasional. Pintu terbuka bagi siapa pun yang siap berinvestasi dengan syarat menghormati hukum, membangun industri di dalam negeri, dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.
Dalam lanskap global yang semakin terfragmentasi, konsistensi pada prinsip kedaulatan ekonomi inilah yang akan menjaga Indonesia tetap berdiri tegak sebagai kekuatan utama di kawasan dan sebagai rumah bagi kemakmuran dan keadilan ekonomi di tanahnya sendiri.(sa/by)
