CIREBON RAYA ■ SUBANG — Kamis, 23 April 2026, akan menjadi hari penting bagi Jagur Ondi, SH. Pria yang dikenal vokal tersebut di kabarkan akan memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, bukan sebagai penasihat hukum atau advokat, tetapi melainkan sebagai terlapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa yang viral dipimpin Jagur di depan gudang telur milik pengusaha Tomi Gandhi (TG).
Dalam orasi yang terekam dan kemudian viral di berbagai platform media sosial maupun berita online, Jagur menyampaikan sejumlah pernyataan keras yang dinilai menyudutkan dan menyerang personal TG.
Video berdurasi panjang itu dengan cepat menyebar dan memicu beragam reaksi publik.
Merasa dirugikan secara pribadi dan reputasi, Tomi Gandhi atau lebih di kenal TG melalui tim kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subang dengan melampirkan bukti-bukti serta keterangan saksi.
Menurut informasi Pada hari pemeriksaann, Jagur Ondi akan hadir didampingi sejumlah rekan sejawat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, raut wajahnya sudah tampak tegang menghadapi kasus yang menjeratnya.
Penyidik akan menjerat Jagur dengan pasal berlapis dalam UU ITE, terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Menanggapi perkembangan ini, Fredy Moses pengacara kondang Jakarta menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan tegas dan transparan. Ia bahkan mendorong agar penyidik segera menetapkan status tersangka jika unsur pidana telah terpenuhi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Subang dan wilayah Pabuaran. (rl/dea)
