JAKARTA ■ CIREBON RAYA — Demokrasi Indonesia tidak seharusnya diukur hanya dari keberhasilan pemilu, tetapi juga dari kemampuan rakyat mengawasi dan meminta pertanggungjawaban atas kekuasaan setelah mandat politik diberikan, kata Guru Besar Emeritus Universitas Borobudur Prof. Arief Hidayat.
Arief mengatakan kedaulatan rakyat mencakup hubungan yang berkelanjutan antara masyarakat dan kekuasaan, termasuk bagaimana aspirasi dihimpun, diperjuangkan, mandat politik dijalankan dan kekuasaan diawasi setelah pemilu.
"Demokrasi tidak selesai ketika pemilu berakhir. Demokrasi justru memasuki tahap yang tidak kalah penting ketika mandat mulai dijalankan," kata Arief di Jakarta, Jumat (28/8).
Menurut Arief, pemilu merupakan mekanisme penting untuk memberikan mandat politik kepada pihak yang akan menjalankan pemerintahan, tetapi legitimasi elektoral bukan satu-satunya ukuran keberhasilan demokrasi.
Pihak yang memperoleh mandat rakyat, katanya, tetap harus menjalankan kekuasaan dalam batas-batas konstitusi, hukum dan kepentingan masyarakat.
"Mandat elektoral bukanlah akhir dari pelaksanaan kedaulatan rakyat," katanya.
Arief juga menilai partai politik memiliki peran penting dalam sistem demokrasi perwakilan karena berfungsi menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan berbagai kepentingan masyarakat dalam proses politik.
Namun, keberadaan partai politik saja tidak cukup untuk memastikan kualitas representasi, katanya. Partai harus menjalankan fungsi tersebut secara demokratis, terbuka, responsif dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang diwakilinya.
Ia memperingatkan bahwa fungsi representasi dapat melemah apabila pengambilan keputusan politik semakin didominasi kepentingan kelompok atau segelintir elite.
"Saluran yang seharusnya mendekatkan rakyat dengan kekuasaan justru dapat memperlebar jarak di antara keduanya," ujar Arief.
Selain partai politik, demokrasi juga membutuhkan organisasi masyarakat, kelompok kepentingan, organisasi profesi, media massa, masyarakat sipil, komunitas dan berbagai bentuk gerakan publik sebagai bagian dari infrastruktur politik.
Saluran-saluran tersebut, menurut Arief, memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi di antara periode pemilu, memengaruhi agenda politik, mengawasi pemerintahan serta mengevaluasi kebijakan negara.
Karena itu, persoalan demokrasi tidak hanya menyangkut siapa yang dipilih, tetapi juga bagaimana pilihan politik dibentuk, bagaimana aspirasi direpresentasikan dan bagaimana mandat politik dijalankan.
Arief mengatakan kualitas demokrasi juga ditentukan oleh hubungan antara desain kelembagaan dan kultur politik. Konstitusi dan hukum menyediakan struktur serta batas penggunaan kekuasaan, tetapi aturan tidak dengan sendirinya menjamin demokrasi berjalan dengan baik.
"Kualitas demokrasi merupakan hasil pertemuan antara desain kelembagaan dan kultur politik," katanya.
Persoalan seperti oligarki, politik dinasti, konflik kepentingan, korupsi dan menurunnya kepercayaan publik, menurut Arief, tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan kelemahan sistem.
Pertanyaan yang lebih mendasar, katanya, adalah bagaimana sistem dirancang dan dijalankan, siapa yang menjalankan kekuasaan serta bagaimana kekuasaan tersebut dikontrol.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, Arief menegaskan bahwa kekuasaan yang memperoleh mandat melalui pemilu tetap harus tunduk pada konstitusi, hukum dan mekanisme pengawasan.
Ia menekankan pentingnya mekanisme checks and balances agar kekuasaan tidak hanya memperoleh legitimasi ketika dipilih, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban ketika menjalankan mandat.
Arief mengatakan kritik terhadap sistem ketatanegaraan tetap diperlukan, tetapi kelemahan desain konstitusional, kelemahan kelembagaan dan perilaku politik perlu dibedakan agar seluruh persoalan tidak otomatis dibebankan kepada sistem.
"Perubahan sistem tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan ketatanegaraan. Sebaliknya, mempertahankan sistem juga tidak menjamin bahwa kekuasaan akan selalu dijalankan sesuai dengan tujuan negara," katanya.
Menurut Arief, pembenahan demokrasi Indonesia karena itu tidak cukup hanya membahas siapa yang menentukan kandidat atau siapa yang dapat dipilih rakyat.
Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana rakyat mengontrol kekuasaan, bagaimana aspirasi tetap diagregasikan di antara pemilu, bagaimana partai mempertanggungjawabkan mandat politiknya, dan bagaimana lembaga negara memastikan kekuasaan tetap berada dalam batas konstitusi.
"Demokrasi pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang memperoleh mandat dari rakyat, tetapi juga soal bagaimana mandat itu dijalankan, bagaimana kekuasaan dikontrol, dan untuk siapa kekuasaan tersebut digunakan," kata Arief. (gusti)
