JAKARTA, CIREBON RAYA — Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) meminta DPR RI dan regulator memperkuat perlindungan pekerja di sektor perbankan dan jasa keuangan di tengah percepatan digitalisasi, otomatisasi dan konsolidasi industri yang dinilai berpotensi meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
ASPIRASI menyampaikan usulan tersebut dalam audiensi dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (22/9), yang dipimpin Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mengatakan transformasi teknologi di sektor keuangan perlu diikuti kebijakan transisi ketenagakerjaan agar pekerja memiliki kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan beralih ke pekerjaan baru.
“Kalau teknologi mengubah jenis pekerjaan, maka negara dan regulator harus memastikan pekerja memperoleh kesempatan untuk beralih keterampilan dan tetap memiliki masa depan di industri tersebut,” kata Mirah.
Menurut ASPIRASI, perkembangan kecerdasan buatan (AI), teknologi finansial, perbankan digital serta restrukturisasi jaringan kantor telah mengubah pola kerja di sektor keuangan, termasuk melalui otomatisasi pekerjaan operasional dan pengurangan kebutuhan tenaga kerja.
Serikat pekerja itu meminta transformasi digital tidak hanya dipandang sebagai strategi efisiensi biaya, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja.
ASPIRASI mengusulkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kewajiban Employment Impact Assessment dalam proses merger, akuisisi, konsolidasi dan restrukturisasi bank yang berpotensi berdampak signifikan terhadap pekerja.
Penilaian tersebut, menurut ASPIRASI, perlu mencakup jumlah pekerja yang terdampak, kemungkinan penempatan kembali, program peningkatan keterampilan serta perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.
ASPIRASI juga mendorong OJK dan Bank Indonesia memperkuat kebijakan just transition atau transisi yang berkeadilan dalam digitalisasi sektor keuangan, termasuk melalui penyediaan dana untuk pelatihan ulang dan pengembangan keterampilan pekerja.
“Reskilling harus menjadi pilihan utama sebelum PHK dijadikan solusi efisiensi,” kata Mirah.
Selain persoalan digitalisasi, ASPIRASI meminta agar hak pekerja mendapat perlindungan yang lebih jelas dalam penutupan atau resolusi lembaga keuangan bermasalah, termasuk terkait upah, pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya dalam implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
ASPIRASI juga mengusulkan agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja, beban kerja, tata kelola sumber daya manusia serta keberlanjutan tenaga kerja menjadi bagian dari penilaian tata kelola perusahaan dan kesehatan bank.
Menurut ASPIRASI, langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi beban kerja berlebihan dan risiko kelelahan kerja yang dapat mempengaruhi pekerja maupun kualitas layanan sektor keuangan.
ASPIRASI selanjutnya meminta Komisi XI menginisiasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI untuk membahas dampak transformasi sektor keuangan terhadap tenaga kerja.
Misbakhun mengatakan masukan ASPIRASI akan menjadi bahan bagi Komisi XI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor keuangan.
“Seluruh materi rekomendasi dari ASPIRASI akan kami koordinasikan dan tindak lanjuti kepada mitra-mitra kerja kami dari unsur pemerintah dan regulator,” kata Misbakhun, merujuk pada OJK, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Kementerian Keuangan.
ASPIRASI mengatakan digitalisasi sektor keuangan merupakan proses yang tidak terhindarkan, namun meminta pemerintah dan regulator memastikan perubahan teknologi tidak menghilangkan kesempatan pekerja untuk mempertahankan pekerjaan atau memperoleh keterampilan baru.
“Kami ingin industri keuangan Indonesia tumbuh kuat, modern dan kompetitif, tetapi pada saat yang sama pekerjanya juga terlindungi,” kata Mirah. (r/01)
