Notification

×

Kartu BPJS Jadi Syarat Pendaftaran Hak Atas Tanah, Mardani PKS: Cara yang Buruk

Selasa, Februari 22, 2022 | 07:33 WIB Last Updated 2022-02-22T00:33:29Z

CirebonRaya.co.id, CIREBON –  Kartu BPJS Kesehatan bakal menjadi syarat untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli pada 1 Maret 2022 mendatang.

Aturan ini berdasarkan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kemudian lebih rinci diatur dalam Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Politisi PKS Mardani Ali Sera pun ikut menyoroti kebijakan yang segera berlaku bulan depan.

Menurutnya, kegagalan program BPJS tidak seharusnya ditimpakan ke Kementerian lain seperti Kementerian ATR/BPN.

“Ini niat baik dgn cara yg buruk. Mestinya kegagalan BPJS jangan ditimpakan pada kementerian lain bebannya,” tulis dia melalui akun twitternya, Senin, (21/2/2022).

Selain itu, dia menyebut kebijakan tersebut hanya memperpanjang proses bisnis sekaligus menambang regulasi yang ada.

“Dan ini memperpanjang proses bisnis. Justru bertentangan dgn pak @jokowi melakukan regulasi. Ini menambang regulasi,” ujarnya.

Tak sampai di situ, Mardani juga menyoroti pelaksanaan aturan yang akan dilaksanakan mulai bulan Maret mendatang.

“Kasihan masyarakat mesti menanggung beban yg tidak seharusnya. Dan akan diterapkan pada 1 Maret lebih berat lagi,” sebutnya.

Diketahui, aturan tersebut menginstruksikan Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. (fajar)

Sumber: eramuslim.com