CIREBONRAYA.CO.ID | JAKARTA — Kasus kematian Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menyisakan misteri dan tanda tanya, pasalnya ditemukan ada transaksi gelap setelah Brigadir Yoshua meninggal.
Pengacara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada barang-barang milik kliennya diambil oleh Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya. Hal ini yang juga menguatkan adanya pemufakatan jahat dalam tewasnya Brigadir J.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Hp, ATM-nya di empat bank, laptop dan sebagainya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8).
Kamaruddin mengatakan, masih ditemukan transaksi keuangan dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022. Padahal dia sudah meninggal pada 8 Juli 2022.
"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh," jelasnya.
Sebelumnya, Kamaruddin menduga motif kenapa Yosua Hutabarat dihabisi bukan karena persoalan pelecehan atau bahkan melukai harkat martabat keluarga yang diungkapkan Ferdy Sambo kepada penyidik. Melainkan adanya dugaan aktivitas mafia yang diketahui oleh Yosua.
“Ada motifnya dengan mafia. Mafia ini ada kaitanya dengan dana-dana taktis. Itu sebabnya, empat nomor rekening Yosua ini sudah dikuasai oleh si tersangka (Ferdy Sambo),” kata Kamaruddin.
Oleh karena itulah, Kamaruddin meminta agar Presiden Joko Widodo memberikan atensi dalam kasus ini dengan memerintahkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran terhadap rekening yang diduga menampung dana dari aktivitas mafia.
Dalam kasus ini, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (sumber:rmol)