Notification

×

Pecandu Sabu Ini Ajukan Banding Saat Dihukum 4 Tahun

Jumat, September 01, 2023 | 01:20 WIB Last Updated 2023-08-31T18:20:51Z

CIREBON RAYA  | JAKARTA — Terdakwa Iwan Anugrah (47) merasa keberatan dengan hukuman yang diputuskan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/08). Putusan pidana 4 tahun penjara dirasakan berat baginya hingga mengajukan banding.

Pilihan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, bisa dikatakan jarang terjadi bagi pelaku yang terjerat perkara narkotika dengan ancaman hukuman di bawah 10 tahun penjara. Umumnya terdakwa hanya bisa menerima dengan pasrah putusan dari hakim. 

Namun bagi terdakwa Anugrah justru lain dari terdakwa lainnya. Ia mengaku dirinya hanyalah korban yang membuat kecanduan atau ketergantungan mengkonsumsi sabu. Dirinya hanyalah pengguna narkoba dan berharap bisa menjalani hukuman rehab. 

Sebagai dituangkan dalam dakwaan, diuraikan Jaksa IGST Lanang Suyadnyana,SH bahwa sebelumnya Kamis, 06 April 2023 sekitar pukul 13.00 Wita menghubungi rekannya bernama Oki untuk memesan sabu. Saat bertemu Oki, terdakwa memberikan uang sebesar Rp350 ribu untuk paket sabu berat bersih 0,07 gram.

Selanjutnya oleh Oki dipesankan sabu dengen menghubungi seseorang yang diketahui bernama Wayan. Sekitar pukul 14.30 Wita, Oki menerima pesan singkat berisi alamat tempelan yang dipusatkan di bawah pohon pinggir Jalan Kausalya, Legian Badung. 

Berdasarkan foto dan denah Map yang diberikan, keduanya meluncur ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Begitu tiba di lokasi, terdakwa yang dibonceng langsung mengambil tempelan. 

Sialnya begitu barang diambil, ada dua anggota petugas menghampiri. Saat bersamaan, Oki yang posisi masih di atas motor langsung tancap gas. Saat  itu, Polisi menggiring terdakwa ke tempat tinggal Oki. Namun tidak ditemukan dalam kamar kosnya.

Selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut. Dari pengakuannya, rencananya sabu tersebut akan digunakan bersama dengan si Oki di kamar kosnya. 

Atas perbuatannya, terdakwa yang tinggal di Pemogan, Denpasar Selatan ini dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. 

"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp.800 juta, Subsider pidana dua bulan," putus hakim Ida Ayu Adnya Dewi, SH.,MH.
Sebelumnya pihak JPU Kejari Denpasar mengajukan tuntutan selama 5 tahun penjara. Atas putusan hakim, terdakwa langsung memilih jalab untuk mengajukan banding melalui kuasa hukumnya dari Posbakum PN Denpasar.