Notification

×

572 Pelajar di Indramayu Ajukan Dispensasi Nikah, Sebagian Besar Hamil Duluan

Rabu, Januari 18, 2023 | 09:26 WIB Last Updated 2023-01-18T02:27:00Z

CIREBON RAYA | INDRAMAYU — Sebanyak 572 anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Indramayu sepanjang tahun 2022. 

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan, dari total 572 pengajuan dispensasi nikah, hakim telah mengabulkan 564 pengajuan.

Sementara, delapan pengajuan lainnya dicabut oleh pemohon karena memutuskan untuk membatalkan pernikahan.

Dindin menjelaskan, pengajuan dispensasi nikah ini terjadi karena banyaknya anak perempuan yang sudah hamil sebelum melangsungkan pernikahan. Rata-rata mereka usia pelajar sekolah tingkat atas sekitar usia 16, 17, dan 18 tahun. 

Mereka beralasan, terutama bagi calon pengantin yang belum memenuhi umur, karena sudah bergaul lama sampai hamil sebelum menikah. Sebagian kecil faktor desakan orangtua karena anaknya sudah bergaul dengan lawan jenis cukup lama. 

"Kebanyakan yang mengajukan sudah hamil duluan, itu faktanya demikian. Memang tidak semuanya 564 hamil duluan, tapi sebagian besar. Ada juga orangtua risih karena melihat anaknya bergaul lama sehingga mendesak nikah, tapi ini sangat kecil," ujar Dindin, Selasa (17/1/2023). 

Pangadilan Agama Indramayu, kata Dindin, juga tidak bisa menolak permohonan dispensasi menikah dini, utamanya yang sudah hamil sebelum menikah. Pihak pemohon serta kedua orangtua memohon dan beralasan menikah dini untuk menutupi aib keluarga. 

Dindin menerangkan, perkara pengajuan dispensasi nikah di tahun 2022 menurun jika dibandingkan tahun 2021 dan 2020. Di tahun 2021, ada 625 pengajuan dispensasi nikah. 

Sementara di tahun 2020 terdapat 761 permohonan. "Memang turun, tapi angka ini tetap tinggi. Perkara dispensasi nikah dini harus dicarikan solusi sehingga tidak ada lagi nikah dini hamil duluan," ucap Dindin. (sumber: kompas)