CIREBONRAYA.CO.ID | JAKARTA – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menegaskan sikap keras menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.
PKN menilai langkah tersebut bertentangan dengan hak konstitusional rakyat dan berpotensi mencederai semangat reformasi yang telah dijalankan lebih dari dua dekade.
Dalam dokumen yang dirilis, dan diterima redaksi, pada Kamis (8/1), PKN menyampaikan lima alasan utama penolakan:
1. Tinjauan Konstitusi dan Yuridis
PKN menegaskan, sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat. Pilkada langsung merupakan perpanjangan logis dari prinsip ini. Secara yuridis, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa partai politik bukan pemilik kedaulatan, melainkan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat.
"Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa partai politik bukan pemegang kedaulatan, melainkan sarana rakyat menyalurkan kehendaknya."
2. Ancaman Oligarki dan Kartel Politik
PKN menyoroti risiko kepala daerah lahir dari tekanan elit partai melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD. Hal ini dikhawatirkan akan menciptakan pemimpin daerah yang tidak independen.
"Kepala daerah yang dipilih DPRD lahir dari pola oligarki elit partai. Yang memilih bukan pribadi bebas, tetapi yang tersandera ikatan politik berjenjang."
3. Pengingkaran Otonomi Daerah
Pilihan melalui DPRD akan mendorong sentralisasi kekuasaan, menjauhkan pemimpin dari rakyat. PKN memperingatkan, hal ini bisa menempatkan demokrasi lokal pada jalan mundur, menyerupai era orde lama dan orde baru.
"Demokrasi di tingkat lokal akan runtuh, dan demokrasi Indonesia mundur ke sisi gelap masa lalu."
4. Efisiensi Biaya Bukan Alasan Substansial
Masalah biaya Pilkada langsung dianggap PKN sebagai persoalan teknis, yang seharusnya diatasi melalui inovasi, misalnya e-voting atau e-rekap, tanpa mengorbankan hak rakyat memilih secara langsung.
"Masalah biaya adalah masalah teknis, bukan substansi. Sangat aneh jika demokrasi dikorbankan hanya karena alasan efisiensi."
5. Catatan Sejarah dan Realitas Sosial
PKN menekankan sejarah penolakan masyarakat terhadap UU No. 22 Tahun 2014 yang mencoba mengembalikan Pilkada ke DPRD. Sistem ini dianggap merendahkan martabat rakyat, menjadikannya objek, bukan subjek, dalam pemilihan pemimpin daerah.
"Sistem DPRD menjadikan rakyat hanya objek kebijakan, bukan penentu arah kepemimpinan di daerahnya."
Melalui kampanye bertagar #RakyatBerdaulatBukanElit, PKN menegaskan komitmennya mengawal Pilkada langsung sebagai satu-satunya mekanisme untuk memastikan kepala daerah memiliki legitimasi rakyat yang nyata dan pengabdian murni, bukan tunduk pada elit partai.(by)

